Tuesday, May 26, 2009

Upaya Pengendalian Kebakaran Hutan

 UPAYA-UPAYA  PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN  DI KALIMANTAN TIMUR

 

Di Kalimantan Timur sejak tahun 2001 telah dibentuk lembaga  pengelolaan kebakaran hutan dan lahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2001 tqnggql 24 September 2001 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja Organisasi Pelaksana Teknis Dinas yaitu UPTD Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Samarinda yang berada di bawah Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur.  Tiga kerangka kerja yang dilaksanakan dalam sistem manajemen kebakaran hutan oleh UPTD~PKHL adalah Sistem Informasi Kebakaran, Pencegahan kebakaran dan Pemadaman/Operasional Kebakaran.

 

A.     Sistem Informasi Kebakaran

 

Sistem informasi kebakaran adalah suatu sistem yang mengelola data dan infromasi  yang terkait dengan ruang kebakaran dalam suatu acuan terpadu.  Sistem ini berbasis komputer dengan menggunakan sistem informasi geografis (SIG) yang membantu untuk pengolahan data geografis dan data lainnya, memanipulasi, mentransformasi, menganalisis dan akhirnya menampilkannya.  Sistem ini bertugas antara lain pemantauan dan deteksi kebakaran, menentukan kriteria bahaya kebakaran, analisis data dan penyebaran informasi ke berbagai instansi terkait.

 

1.           Pemantauan dan deteksi kebakaran

Penggunaan sarana penginderaan jauh adalah cara yang efisien dalam memantau dan mendeteksi kebakaran hutan dan lahan untuk skala wilayah yang luas.  Hasil deteksi adalah berupa hotspot (titik panas). Sebuah hotspot mewakili areal 1,1 km2, ini menunjukkan bahwa ada satu  atau beberapa kebakaran dalam areal itu, namun itu tidak menjelaskan jumlah, ukuran dan intensitas kebakaran dan areal terbakar. 

Tabel 2.  Perkembangan hotspot di Kalimantan Timur

 

No

Tahun

Jumlah

Keterangan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

2000

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

385

80

1090

77

2.563

2.596

6.191

195*

*) s/d Maret 2007

 

2.    Sistem peringatan dini

Sistem peringatan dini yang dipergunakan di Kalimantan Timur adalah Fire Danger Rating (Tingkat Bahaya Kebakaran).  Sistem ini mempertimbangkan pengamatan data cuaca harian dan oleh karena itu dapat diperbaharui setiap hari dan secara tepat dipergunakan dalam areal setempat yang spesefik.  Informasi ini sangat berguna  bagi managemen kebakaran untuk merencanakan perlunya usaha-usaha pencegahan.

KBDI mempunyai kisaran nilai 0 – 2.000.  Untuk kemudahan interpretasi bagi para manager kebakaran, KBDI dibagi dalam empat kelas yang terkait dengan skala sifat bahaya kebakaran yaitu ;

-  Rendah                   :  0 – 900

-  Sedang                    :  1000 – 1499

-  Tinggi                               :  1500 – 1749

-  Sangat tinggi           :  1750 – 2000

 

3.    Zone dan peta rawan kebakaran

UPTD PKHL Samarinda sudah membuat peta rawan kebakaran hutan dan lahan, baik yang statis maupun yang dinamis.  Peta kerawanan yang statis merupakan peta yang dikembangkan dari faktor-faktor seperti jaringan jalan, sungai, pemukiman, ketinggian tempat dari permukaan  laut, penutupan lahan, peta kerusakan kebakaran sebelumnya dan curah hujan tahunan rata-rata.  Peta kerawanan kebakaran yang dinamis adalah selain menggunakan faktor-faktor seperti jaringan jalan, sungai dan pemukiman, juga menggunakan vegetasi, KBDI dan NDVI (Normalize Difference of Vegetation Index) yang merupakan derivasi dari citra NOAA-AVHRR. 

Peta dan zone kerawanan sangat bermanfaat dalam perencanaan kegiatan pencegahan dan penempatan personil dan peralatan pemadam kebakaran kepada daerah yang prioritas.

 

4.    Siaga kebakaran hutan dan lahan

Penentuan siaga kebakaran hutan dan lahan selama ini ditentukan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Kehutanan).  Apabila aktivitas kebakaran hutan dan lahan sudah meningkat pada berbagai propinsi di Indonesia, maka ditetapkan dalam status siaga I dan seterusnya.

Kalimantan Timur berupaya untuk membuat perhitungan kriteria siaga kebakaran hutan dan lahan dengan menggunakan berbagai parameter pada beberapa wilayah kabupaten dan untuk seluruh propinsi;  Kriteria siaga ditetapkan dalam empat tingkat yaitu : normal, siaga tiga, siaga dua dan siaga satu.  Setiap kondisi kesiagaan ada job-job atau uraian tugas pengelola kebakaran, sehingga memberikan pedoman kegiatan yang mestinya dilakukan oleh lembaga pengelola kebakaran.  Disisi lain, bagi Gubernur dan Bupati/Walikota menetapan kondisi kesiagaan daerahnya masing-masing sebagai arah kegiatan instansi terkait dan masyarakat dalam menghadapi kondisi ancaman bahaya kebakaran.

 

 

 

 

 

Tabel 3. Perkembangan kesiagaan kebakaran di Kalimantan Timur Tahun 2006

 

No

Kabupaten/ Kota

Tingkat Kesiagaan

Siaga I

Siaga II

Siaga III

Normal

 

1

2

3

4

5

6

 

Samarinda

Balikpapan

Berau

Bulungan

Tarakan

Nunukan

 

 

0

0

0

0

0

0

 

 

0

0

1

1

0

0

 

16

11

14

10

3

6

 

27

32

28

32

40

37

 

 

 

5.    Dokumen sumberdaya pemadamam

Berupa dokumen rencana mobilisasi (mobilzation plan), baik di tingkat kabupaten maupun propinsi.  Dokumen rencana mobilisasi menghimpun sumber daya peralatan, personil dan dukungan lainnya yang terkait dengan upaya penanggulangan kebakaran skala besar, baik dari segi logistik, kesehatan, keuangan dan lain-lain. 

 

6.    Diseminasi Informasi

Hal yang terpenting dari sistem informasi adalah penyebarluasan innformasi situasi dan kondisi kebakaran ke berbagai pihak terkait.  Data dan informasi mengenai situasi kebakaran secara rutin disebarluaskan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota beserta instansi terkaitnya dalam bentuk  bulletin mingguan. 

Data seperti hotspot disebarkan kepada pihak terkait yang lokasi atau arealnya terdeteksi hotspot di Kalimantan Timur, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, HPH/HPHTI dan lain-lain baik di tingkat propinsi maupun kabupaten.

 

 

B.     Pencegahan Kebakaran

 

Pencegahan merupakan komponen terpenting dari seluruh sistem penanggulangan kebakaran.  Bila pencegahan dilaksanakan dengan baik, maka seluruh bencana kebakaran dapat diminimalkan, bahkan dihindari.  Pencegahan harus dimulai sejak awal proses pembangunan sebuah wilayah, yaitu sejak penetapan fungsi wilayah, perencanaan tata guna lahan atau hutan, pemberian izin kegiatan hingga pemantauan dan evaluasi.

Beberapa kegiatan yang dapat dilakuan untuk mencegah timbulnya kebakaran antara lain :

1.        Pendidikan

a.    Pengembangan program penyadaran masyarakat akan pentingnya  informasi iklim, bahaya kebakaran serta kerugian yang ditimbulkannya.  Kegiatan dilakukan melalui kegiatan kampanye, penyuluhan, sosialisasi, pelatihan, pendidikan lingkungan  dan lain-lain pada semua lapisan masyarakat baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat, baik bagi pelaksana maupun petugas lainnya.

 

b.    Kegiatan yang menonjol dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah Pengelolaan Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Masyarakat (PKBM).

 

Tabel 4.  Perkembangan Organisasi PKBM di Kalimantan Timur 

 

No

Kabupaten

Jumlah Desa

Desa Binaan

Jumlah Regu

Jumlah Anggota

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

Pasir

Kutai Kartanegara

Tarakan

Balikpapan

Kutai Timur

Bontang

Bulungan

Kutai Barat

Berau

Samarinda

Malinau

Nunukan

PPU

 

110

195

18

27

115

14

85

209

95

42

135

216

46

15

19

10

2

13

2

8

20

5

3

17

5

5

27

33

10

5

18

5

8

20

6

8

-

5

5

264

326

49

50

181

43

80

219

50

110

35

80

55

 

Jumlah

1.307

120

150

1.542

 

 

c.     UPTD PKHL Samarinda menyediakan juga material seperti buku, pen, kaos, topi, kaset, kalender,  dan lain-lain sebagai material pencegahan. Dalam kegiatan lapang material ini dibagikan kepada masyarakat sesuai situasi dan kondisi kegiatan.

 

d.    Pelatihan kepada pengelola dan regu pemadam kebakaran dengan berbagai jenis pelatihan baik teknis maupun administrasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 5.  Kegiatan Pelatihan yang Dilaksanakan UPTD PKHL

 

No

Jenis Pelatihan

Kali...Tahun

Jumlah

s/d ‘04

Ket

2002

2003

2004

1

2

3

 

4

5

 

6

7

8

Dasar Kebakaran Hutan

Ketua Regu

Pergudangan dan Pemeliharaan Peralatan

Sistem Informasi Kebakaran

Operasional Pergudangan dan Pemeliharaan Alat

ICS

ToT

Manajemen LFC

1

-

 

-

3

 

1

1

1

-

 

1

 

-

-

 

1

-

-

1

 

-

 

-

-

 

1

-

-

-

1

1

 

-

3

 

3

1

1

1

 

 

e.    Membuat maskot pencegahan kebakaran berupa atribut “Si Pongi”  orang utan dan “Si Becky” ayam hutan sebagai sarana memperkenalkan maskot kebakaran dan menghibur anak-anak dalam kegiatan pendidikan lingkungan, pawai dan pameran.

 

2.        Teknis Pencegahan

Upaya teknis pencegahan dilakukan oleh masing-masing unit pengelola lahan.  Dalam hal ini UPTD PKHL melakukan pengarahan, pembinaan dan evaluasi.   Kegiatan teknis adalah :

a.  Pengembangan sistem budidaya tanaman perkebunan dan sistem produksi kayu yang tidak rentan kebakaran.

b.  Pengembangan teknik pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan pelarangan atau pembatasan pembukaan lahan dengan bakar pada musim kemarau.

c.  Pembangunan sarana prasarana pencegah kebakaran seperti menara pemantau api, embung-embung air, sekat bakar (kuning dan/atau hijau) dan lain-lain.

 

3.        Penegakan hukum

a. Pengembangan  sistem  penegakan hukum bagi pelanggaran peraturan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dilakukan oelh instansi terkait : Dinas Kehutanan, Taman Nasional, BKSDA, Kepolisian dan Kejaksaan.

b.  Pembuatan/pengembangan aturan adat/desa, sebagai salah satu tujuan dari PKBM

 

C.     Operasional Kebakaran

 

Ruang lingkup operasional penanggulangan kebakaran hutan dan lahan meliputi patroli dan pemadaman, dengan dukungan  logistik, sistem komando yang jelas, dan sistem mobilisasi sumberdaya.

Operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan selama ini dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah/konsesinya masing-masing.  instansi-instansi tersebut antara lain :

-           Dinas Kehutanan Kabupaten bertanggung jawab terhadap hutan lindung di wilayahnya

-           Balai Konservasi Sumber Daya Alam bertanggung jawab terhadap hutan wisata, konservasi dan cagar alam.

-           Taman Nasional Kutai dan Kayan Mentarang bertanggung jawab terhadap wilayah taman nasional.

-           UPTD KPH/PHH kabupaten bertanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten wilayah kerjanya.

-           Perusahaan Kehutanan (HPH/HPHTI), perkebunan dan pertambangan  bertanggung jawab di areal konsesinya.

UPTD PKHL Samarinda membantu dalam mengembangkan kapasitas teknik, fisik dan institusional pengelolaan kebakaran hutan dan lahan kabupaten/kota dalam melaksanakan aktivitasnya. Selain itu, mengembangkan jaringan dalam propinsi untuk menjadi inti organisasi pengelola kebakaran pemerintah di kabupaten yang memfasilitasi perpaduan pemerintah, perusahaan pengelola hutan dan lahan, masyarakat, dan LSM untuk bekerjasama mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Berbagai pelatihan dasar dan lanjutan telah dilaksanakan oleh UPTD PKHL dan sebelumnya oleh proyek IFFM/gtz untuk meningkatkan SDM di kabupaten/kota dalam rangka mengembangkan kemampuan kapasitas personil, lembaga dan prosedur operasi standar.

UPTD PKHL Samarinda mempunyai berbagai peralatan pemadam kebakaran  yang relatif besar untuk dapat mendukung operasional kebakaran dan dapat memfasilitasi bantuan peralatan di kabupaten/kota di Kalimantan Timur, bila di daerah membutuhkan bantuan tambahan (pinjaman) alat.  

 

Tabel 6.  Perkembangan Peralatan Kebakaran Hutan dan Lahan UPTD PKHL Kantor Samarinda

 

No

Jenis Alat

Jumlah s/d 2006

Ket

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

16

17

Mobil

Mobil slip-on

Mobil patroli

Motor trail

Pompa Wajax

Chainsaw

Pulaski

McLeod

Pemukul api

Sekop

Pompa punggung

Selang 36 mm

Selang 25 mm

Portable tank

Binokular

Kompas

GPS

3

0

4

2

4

5

60

90

70

90

25

100

25

2

3

3

7

Kondisi alat dalam keadaan baik dan siap dioperasionalkan

 

UPTD PKHL Samarinda juga dapat memberikan dukungan untuk UPTD KPH, PHH dan Dinas Kehutanan kabupaten/kota di Kalimantan Timur untuk melaksanakan operasi pemadaman.  Selain itu memberikan dukungan manajerial, membantu penyediaan peralatan dan fasilitas pendukung dalam operasi pemadaman.

Sejak tahun 2004, UPTD PKHL menjadi koordinator dalam kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten/Kota dengan mengkoordinir personil pemadam dari instansi BKSDA Kaltim, UPTD PHH Samarinda, Dinas Kehutanan/UPTD PKHL Kutai Kartanegara dan UPTD KPH Pasir serta instansi terkait lainnya.

Download makalah lengkap disini....



Comments :

0 comments to “Upaya Pengendalian Kebakaran Hutan”


Post a Comment